Berita KPU Daerah

Pemilih Jepara Bertambah 21.065 Orang

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akhirnya menuntaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-1 dan Penetapan DPTHP-2, Senin (12/11/2018) 

Hasilnya ada penambahan jumlah pemilih pada penetapan DPTHP-2 mencapai 21.065 orang dari DPTHP-1 yang mencapai 857.345 orang. Adapun rincian dari jumlah DPTHP-2 tersebut berasal dari pemilih laki-laki sebanyaj 438.451 orang dan pemilih perempuan 439.959 orang.

Penambahan pemilih ini berdasarkan hasil pencermatan di lapangan. Data itu bersumber dari rekomendasi Bawaslu, rekomendasi peserta pemilu, dan rekomendasi KPU RI berupa DP4 non DPT. “Berdasarkan pencermatan itu ada 23.770 pemilih baru dan 2.705 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” papar Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri.

Rapat berlangsung lancar dan tidak mendapat sanggahan baik dari Bawaslu Kabupaten Jepara, maupun perwakilan peserta Pemilu 2019. Mereka menyatakan menerima hasil penyempurnaan DPTHP-1 yang kemudian ditetapkan menjadi DPTHP-2.

Meski demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko memastikan akan melihat kembali jumlah DPTHP-2 yang ditetapkan tersebut apakah telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Sejauh ini dirinya melihat apa yang dilakukan oleh KPU Jepara telah sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pengawas. “Berdasarkan rapat pleno yang sebelumnya diselenggarakan PPK, laporan Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Hasilnya sudah sesuai. Sudah dilakukan perubahan,” urainya.

Jumlah TPS Bertambah

Imbas dari bertambahnya jumlah pemilih di Kabupaten Jepara, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 dipastikan juga bertambah dibanding sebelumnya. Penambahan ini disepakati dan ditetapkan oleh seluruh peserta rapat.

Menurut Zuhri dari data yang ada penambahan TPS di Jepara untuk Pemilu 2019 mendatang berjumlah 3.285 buah. “Ada tambahan 17 TPS. Semula 3.268 TPS menjadi 3.285 TPS,” paparnya.

Penambahan TPS ini tersebar di tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Bangsri (tambah 1 TPS), Kecamatan Batealit (tambah 3 TPS), Kecamatan Kalinyamatan (tambah 2 TPS), Kecamatan Keling (tambah 1 TPS), Kecamatan Mlonggo (tambah 5 TPS), Kecamatan Nalumsari (tambah 4 TPS) dan Kecamatan Pecangaan (tambah 1 TPS). “Semua itu hasil pencermatan bersama. Karena setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih,” jelasnya. (kpujepara ris/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 429 kali